Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Kudus Masih Mengkaji dan Belum Tetapkan Perda di Wilayahnya
Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mengkaji dengan cermat rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keseimbangan antara komitmen terhadap regulasi kesehatan dan perlindungan terhadap sektor ekonomi strategis.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Perda KTR yang diberlakukan di wilayahnya. Menurutnya, sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau (IHT) terbesar di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, Kudus memiliki kekhasan tersendiri yang harus menjadi pertimbangan utama dalam perumusan setiap kebijakan.
“Intinya memang belum ada Perda KTR di Kudus,” ujar Sam’ani saat ditemui di lapangan Rendeng, Kudus.
Ia menambahkan bahwa apabila Perda KTR pada akhirnya perlu diterapkan, maka penyusunannya harus mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, dan ekonomi yang sudah melekat erat di Kudus. Industri tembakau di daerah ini diketahui menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga regulasi yang membatasi ruang gerak industri harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, turut angkat suara terkait wacana ini. Ia mengingatkan bahwa regulasi KTR yang terlalu ketat dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan pelaku usaha.
“Bukannya kami menolak aturan, tapi aturan yang membatasi soal rokok itu justru membingungkan. Kalau diterapkan secara umum, sebenarnya rokok boleh dikonsumsi di mana?” ujarnya.
Menurut Sudarto, tempat-tempat seperti restoran dan hiburan malam selama ini menjadi ruang konsumsi rokok yang umum dan relatif terkendali. Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh, maka dampaknya bisa luas, termasuk pada pelaku usaha dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
“Kalau di mana-mana sudah jadi kawasan tanpa rokok, bisa-bisa semua bubar. Termasuk restorannya,” tegasnya.
Sudarto memperingatkan bahwa penerapan KTR yang tidak proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya bisa menjadi bumerang, terutama bagi perekonomian lokal. Penurunan konsumsi rokok, sebagai akibat dari pembatasan ruang konsumsi, berpotensi menurunkan permintaan produksi, yang pada akhirnya bisa mengancam keberlangsungan industri dan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa Perda KTR bukan semata-mata persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan hidup dan mata pencaharian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama serikat pekerja sepakat bahwa kebijakan semacam ini harus dirancang dengan pendekatan yang seimbang antara tujuan kesehatan masyarakat dan realitas sosial-ekonomi setempat.
Sebagai sektor padat karya, industri hasil tembakau memiliki peran signifikan dalam penyerapan tenaga kerja di Kudus. Maka, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi sektor ini harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek domino terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
-
FOTO: Harashta Haifa Zahra Raih Mahkota Puteri Indonesia 2024FOTO: Pesona Teh Putih Bisa Jadi Ikon Teh IndonesiaPengamat Soroti Tawaran Prabowo Bentuk Koalisi Permanen KIM, Apa Dampaknya di Masa Depan?Shibuya Kembali Batalkan Perayaan Tahun Baru, Lima Kali BerturutIndonesia Resmi Gabung NDB, Apa Saja Keuntungannya? Ini Kata PrabowoKonsulat RI Tawau Pulangkan 3 WNI ke Gunung KidulPilot Ungkap Alasan Kenapa Jendela Pesawat Tak Berbentuk PersegiPraperadilan Syafruddin Ditolak, KY Anggap Tak Ada PelanggaranGibran Bicara Hilirisasi Digital di YouTube, Pengamat: Bisa Ubah Wajah Ekonomi RIViral Ukuran Lingkar Lengan Pengaruhi Kondisi Kehamilan, Benarkah?
下一篇:Menara Eiffel Ditutup Sementara Gara
- ·3 Larangan Feng Shui di Tahun 2024, Hindari Agar Tak Kena Sial
- ·BBKK Soetta Bantah Petugasnya Pungli Jemaah Haji ONH Plus Rp 2,3 Miliar
- ·Cegah Kanker Serviks dengan Tepat di Mayapada Hospital
- ·Jangan Konsumsi 5 Makanan Ini Bersamaan dengan Pisang, Bikin Sakit
- ·Resep Martabak Manis Teflon Takaran Sendok, Bersarang dan Anti
- ·Ingin Turunkan BB, Cuka Apel Diminum Berapa Kali dalam Sehari?
- ·Hari Anak Sedunia 2024, Lebih Mendengar Harapan Anak untuk Masa Depan
- ·Cak Imin: Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Berlaku Sampai Kapan Pun
- ·Usai Lebaran Idul Adha, Harga Emas Antam Anjlok Rp25 Ribu Jadi Rp1.904.000 per Gram
- ·FOTO: Gurin Asin Sedikit Manis Garam Kusamba Bali
- ·KPK Akan Periksa Keponakan Papa Novanto
- ·Nah Lho! Lampu di Kantor Kementerian BUMN Mendadak Dimatikan, Bagian dari Efisiensi Anggaran?
- ·74 Lokasi Pusat UTBK SNBT 2025 yang Wajib Diketahui Camaba, Cek Daftarnya di Sini!
- ·Hari Anak Sedunia 2024, Lebih Mendengar Harapan Anak untuk Masa Depan
- ·Nah Lho! Lampu di Kantor Kementerian BUMN Mendadak Dimatikan, Bagian dari Efisiensi Anggaran?
- ·Padahal Penting, Tapi Cuma 32 Persen Anak RI yang Sarapan Seimbang
- ·Program Makan Siang di Jepang, Menu Sehat Sesuai Standar Ahli Gizi
- ·Ketum PBNU Gus Yahya Sentil Banyak Pejabat Ngaku NU: Termasuk Natalius Pigai!
- ·Saldo Dana Dadakan Rp 1,8 Juta! Cek Pencairan PIP Kemendikbud Februari 2025
- ·Padahal Penting, Tapi Cuma 32 Persen Anak RI yang Sarapan Seimbang
- ·Mitos vs Fakta, Berbaring Setelah Bercinta Bikin Cepat Hamil?
- ·Kota di Denmark Cari Warga Baru, Ada Tawaran Menarik jika Mau Pindah
- ·Indosat Dukung Transformasi Digital Nias di HUT Gunungsitoli
- ·Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe
- ·Peningkatan Isu Hoax Terkait Pemilu 2024 Mulai Pertengahan 2023, Polri Kerahkan Densus 88
- ·Disetrum hingga Dipukuli, Investor Bitcoin Menjadi Korban Penculikan di AS
- ·FOTO: Peluk dan Cium Di Mana
- ·Deretan Maskapai Penerbangan yang Dinilai Sajikan Makanan Terburuk
- ·Ini Benda Terkotor di Kamar Hotel, Awas Jangan Asal Pegang!
- ·Saldo Dana Dadakan Rp 1,8 Juta! Cek Pencairan PIP Kemendikbud Februari 2025
- ·Disorot dalam Debat, Apa Beda Stunting dan Gizi Buruk?
- ·Ini Tanda Kamu Terlalu Banyak Tidur, Lelah dan Sulit Fokus
- ·Deretan Maskapai Penerbangan yang Dinilai Sajikan Makanan Terburuk
- ·Indosat Dukung Transformasi Digital Nias di HUT Gunungsitoli
- ·10 Contoh Soal UTBK SNBT 2025 Penalaran Umum dan Kunci Jawabannya, Persiapan Belajar untuk Ujian!
- ·Menko Airlangga: Indonesia Terbuka dalam Kerja Sama Critical Mineral